InfoMrMr - Kita melihat pada saat ini banyak sekali orang tua kita yang menyemir rambutnya yang telah berwarna putih (uban) agar tampak lebih muda. Tidak hanya itu remaja pun tak mau kalah dengan hal tersebut dengan mewarnai rambutnya dengan warna-warna apa saja. Banyak motif mungkin yang membuat rambut itu menjadi tidak seperti adanya. Mulai dari motif ingin mempercantik diri, motif ketidaknyamanan dengan keadaan yang sebenarnya, bahkan motif mengikuti zaman yang sekedar ingin dianggap "gaul".
Sayangnya, alasan yang terakhir ini adalah alasan yang banyak dilontarkan oleh kaum muda yang tidak jelas asal-usul dan dasarnya.
Sayangnya, alasan yang terakhir ini adalah alasan yang banyak dilontarkan oleh kaum muda yang tidak jelas asal-usul dan dasarnya.
Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. didatangi oleh para sahabat dengan disertai oleh Abu Quhafah yaitu ayahnya Abu Bakar as-Shiddiq radhiallahu 'anhuma pada hari pembebasan kota Makkah, sedang kepala dan janggut Abu Quhafah itu sudah putih bagaikan bunga tsaghamah, kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ubahlah olehmu semua warna putih ini, tetapi jauhilah yakni janganlah menggunakan warna hitam." (HR. Muslim)
Hadits diatas menjelaskan bahwa bolehnya menyemir rambut tetapi tidak diperbolehkan menyemir rambut dengan warna hitam. Dalam hal ini juga dijelaskan bahwa menyemir rambut itu dikarenakan banyaknya uban.
Tetapi bagaimana dengan remaja sekarang ini yang menyemir rambutnya karena mode dan biasanya hanya mengikuti idolanya.
Dalam menanggapi larangan cat rambut warna hitam dalam hadits tersebut, ulama berbeda pendapat: ada yang menghukumi haram seperti Imam Nawawi ada juga yang menghukumi makruh (Lihat: Nailul Autar, 1/152). Dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam, Yusuf Qardhawi sepakat dengan pendapat yang makruh terutama bagi mereka yang usianya belum terlalu tua.
Jadi, alangkah lebih bijak jika kita tidak mewarnai rambut dengan alasan yang tidak syar'i.
Tetapi bagaimana dengan remaja sekarang ini yang menyemir rambutnya karena mode dan biasanya hanya mengikuti idolanya.
Dalam menanggapi larangan cat rambut warna hitam dalam hadits tersebut, ulama berbeda pendapat: ada yang menghukumi haram seperti Imam Nawawi ada juga yang menghukumi makruh (Lihat: Nailul Autar, 1/152). Dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam, Yusuf Qardhawi sepakat dengan pendapat yang makruh terutama bagi mereka yang usianya belum terlalu tua.
Jadi, alangkah lebih bijak jika kita tidak mewarnai rambut dengan alasan yang tidak syar'i.
source: pelangimuslim.com
0 Response to "Bagaimana Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam?"
Posting Komentar